Dua puluh satu tahun setelah tsunami 2004, Aceh kembali berhadapan dengan bencana alam berskala besar. Menjelang akhir 2025, banjir dan longsor akibat curah hujan ekstrem melanda berbagai wilayah Aceh, dan dampak lainnya juga dirasakan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan sementara BNPB Desember 2025, bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut menimbulkan korban jiwa dengan jumlah yang signifikan, yakni mencapai 914 jiwa. Berdasarkan data rinciannya, jumlah koban meninggal yang tertinggi adalah di Provisi Aceh (359 jiwa), Sumatera Utara (329 jiwa) dan Sumatera Barat (226 jiwa). Akibat dari bencana tersebut, banyak kerusakan rumah-rumah dan bangunan warga setempat.
Hasil laporan situasional lembaga kemanusiaan dan ringkasan data pemerintah, tercatat puluhan ribu rumah di Aceh yang mengalami kerusakan, baik tingkat kerusakan yang sedang, hingga berat. Infrastruktur dasar, seperti jalan desa, jembatan penghubung, jaringan listrik, dan fasilitas publik ikut terganggu, sehingga memperlambat distribusi bantuan dan proses pemulihan. Pada periode yang sama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait pola curah hujan tinggi yang berulang di Aceh. Prospek cuaca mingguan menunjukkan bahwa risiko hidrometeorologi masih berlanjut, sehingga kesiapsiagaan dan kecepatan respons menjadi penentu utama di lapangan.
Dua Dekade Pascatsunami: Harapan yang Tersisa
Dua puluh satu tahun pascatsunami, Aceh seharusnya menjadi ruang belajar paling matang dalam tata kelola kebencanaan nasional. Tsunami 2004 tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga melahirkan institusi, regulasi, dan kerangka kebijakan yang menjadi fondasi sistem kebencanaan Indonesia hingga hari ini. Namun, bencana hidrometeorologi dalam dua bulan terakhir memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang sejauh mana pembelajaran itu benar-benar hadir dalam pengalaman warga ketika bencana kembali datang? Pada lokasi-lokasi yang terdampak, masyarakat dan komunitas relawan bergerak lebih dahulu dibandingkan pemerintah pusat. Jarak waktu ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kapasitas institusional yang dibangun pascatsunami dan kebutuhan nyata di lapangan. Negara hadir, tetapi ritmenya kerap tertinggal dari situasi yang menuntut kecepatan.
Solidaritas Sosial di Tengah Krisis
Dalam bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, fase paling awal penanganan banyak digerakkan oleh masyarakat dan jaringan relawan. Evakuasi darurat, penyediaan makanan, air bersih, serta tempat berlindung sementara dilakukan sebelum mekanisme negara bekerja secara penuh. Pola ini berulang di berbagai wilayah terdampak, terutama di daerah dengan akses terbatas. Gerak cepat warga dan komunitas relawan menunjukkan bahwa solidaritas sosial bekerja lebih awal dalam situasi darurat. Pada saat yang sama, kondisi ini menegaskan keterlambatan respons pemerintah pusat, baik dalam pengiriman bantuan maupun dalam proses penetapan status kedaruratan. Dalam bencana, selisih waktu menentukan keselamatan. Ketika negara hadir setelah warga mengamankan dirinya sendiri, yang diuji bukan niat, melainkan efektivitas kehadiran institusional.
Membaca Keterlambatan Negara dalam Kerangka Teori
Dalam al-muqaddimah, Ibnu Khaldun menempatkan solidaritas kelompok (‘ashabiyyah) sebagai fondasi utama kekuasaan politik. Bagi Ibnu Khaldun, kekuasaan tidak bertahan karena aturan, lembaga, atau struktur formal semata, melainkan karena kemampuan suatu kelompok untuk bertindak bersama ketika menghadapi ancaman. Ia menulis: “Royal authority and political power can be achieved only through group feeling (‘asabiyyah).” (Ibn Khaldun, The Muqaddimah, trans. Franz Rosenthal, Book I, Chapter II)
Pemikiran ini menunjukkan bahwa sejak awal, negara dibangun di atas relasi sosial yang hidup, bukan semata-mata sebagai perangkat administratif. 'Ashabiyyah bukan ikatan simbolik atau slogan persatuan, melainkan daya kolektif yang memungkinkan sekelompok orang saling melindungi, menanggung risiko bersama, dan bertindak cepat dalam situasi genting. Karena itu, solidaritas tidak diuji dalam keadaan normal, melainkan dalam krisis, ketika respons cepat menjadi penentu keselamatan.
Dalam konteks bencana, ketika jaringan sosial warga bergerak lebih cepat daripada negara dalam melakukan evakuasi, membuka dapur umum, atau menyalurkan bantuan awal, yang terlihat bukan hanya kekuatan masyarakat, tetapi juga renggangnya relasi fungsional antara institusi dan rakyat. Negara tidak sepenuhnya absen, tetapi hadir dengan ritme yang tertinggal pada saat waktu menjadi faktor paling menentukan.
Ibnu Khaldun juga mencatat bahwa setelah sebuah pemerintahan mapan dan stabil, ashabiyyah awal kerap melemah. Solidaritas yang dahulu menjadi sumber kekuatan digantikan oleh ketergantungan pada otoritas formal, prosedur, dan instrumen kekuasaan. Dalam fase ini, penguasa cenderung menjaga ketertiban melalui aturan dan paksaan, bukan melalui kedekatan sosial dengan masyarakat. Ia menulis: “When a dynasty becomes firmly established, group feeling weakens… the ruler relies increasingly on force and authority rather than solidarity.” (Ibn Khaldun, The Muqaddimah, Book III, Chapter II).
Lebih lanjut, hal ini juga sejalan dengan pemikiran Max Weber dalam Economy and Society. Weber menekankan bahwa negara modern bertahan melalui legitimasi, yakni kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Kepatuhan tidak hanya lahir dari keberadaan hukum, tetapi dari keyakinan bahwa otoritas tersebut layak ditaati. Ia menulis: “The legitimacy of an order may be guaranteed by the probability that certain actions will be taken to maintain it.” (Max Weber, Economy and Society, University of California Press).
Dalam situasi darurat, legitimasi tidak dibangun melalui pernyataan resmi atau koordinasi administratif semata, melainkan melalui pengalaman langsung warga: seberapa cepat negara merespons, seberapa jelas arah kebijakan disampaikan, dan seberapa nyata kehadiran institusi di lapangan. Ketika respons negara tertinggal dari inisiatif warga dan komunitas relawan, legitimasi tersebut berisiko tergerus bukan karena niat buruk, melainkan karena jarak antara ritme birokrasi dan urgensi krisis yang dihadapi masyarakat.
Belajar dari Warga
Jika dua dekade lalu tsunami mendorong negara membangun kerangka kebencanaan nasional, bencana hidrometeorologi hari ini menuntut evaluasi yang lebih mendasar atas kecepatan dan fleksibilitas negara dalam merespons krisis. Kerangka kelembagaan dan regulasi memang telah terbentuk, tetapi pengalaman lapangan menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum selalu sejalan dengan ketepatan waktu tindakan. Dalam situasi darurat, keterlambatan beberapa jam atau hari dapat berdampak langsung pada keselamatan warga.
Solidaritas warga yang muncul lebih dahulu tidak perlu dipahami sebagai pengganti peran negara, melainkan sebagai penanda bahwa respons institusional belum sepenuhnya bergerak seirama dengan kebutuhan lapangan. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa tantangan utama bukan terletak pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada keterbatasan negara untuk bertindak cepat di tengah situasi yang berubah.
Pelajaran kebijakan dari bencana ini tidak terletak pada penambahan aturan baru, tetapi pada kemampuan negara bergerak secepat warga. Penguatan kapasitas lokal, pendelegasian kewenangan darurat, dan pemangkasan jalur koordinasi menjadi kebutuhan nyata yang lahir dari pengalaman lapangan, bukan dari meja perumusan kebijakan.
Dua puluh satu tahun setelah tsunami, Aceh kembali menunjukkan bahwa bencana tidak hanya menguji alam dan daya tahan masyarakat, tetapi juga ketepatan waktu kehadiran negara. Solidaritas warga bekerja lebih dulu dan terbukti menentukan. Tantangan ke depan adalah memastikan negara tidak terus hadir setelah situasi terlanjur ditopang oleh inisiatif masyarakat sendiri.
Editor: Anggia Rita Andriana
Moai di Era Serba Cepat: Menghidupkan Empati di Tengah Teknologi
Pelatihan Public Speaking: UIN SGD Bandung Dorong Muslimat Cimahi Jadi Pembicara Andal


0 Komentar